visitaaponce.com

Gaji TNI-Polri Naik 8 Tahun 2024, Segini Angkanya

Gaji TNI-Polri Naik 8% Tahun 2024, Segini Angkanya
Ilustrasi TNI(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri.
 
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri adalah sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%. Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
 
Perlu dicatat, penerapan kenaikan gaji TNI/Polri ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Sedangkan gaji TNI/Polri bulan Agustus ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 dan Nomor 17 tahun 2019. Adapun berikut adalah rincian gaji TNI/Polri.

Baca juga : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Segini yang Akan Diterima

Gaji pokok TNI

Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:

1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.

3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700

4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun

6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.

Tak hanya gaji pokok yang diterima, TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan juga uang lauk pauk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017.
 

Baca juga : Pemerintah Alokasikan Rp52 Triliun untuk Bayar Kenaikan Gaji ASN

Gaji pokok Polri

Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
 
2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
 
3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
 
4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
 
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

 

Dilansir dari puskeu.polri.go.id, PNS Polri juga mendapat sejumlah tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
 
Ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
 
Selain itu, terdapat juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (Medcom.id/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat