Gaji TNI-Polri Naik 8 Tahun 2024, Segini Angkanya
![Gaji TNI-Polri Naik 8% Tahun 2024, Segini Angkanya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/bd7bc5956ddef1a638602723a2e6bb15.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri.
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri adalah sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%. Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Perlu dicatat, penerapan kenaikan gaji TNI/Polri ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Sedangkan gaji TNI/Polri bulan Agustus ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 dan Nomor 17 tahun 2019. Adapun berikut adalah rincian gaji TNI/Polri.
Baca juga : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Segini yang Akan Diterima
Gaji pokok TNI
Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:
1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.
3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700
4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun
6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Tak hanya gaji pokok yang diterima, TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan juga uang lauk pauk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017.
Baca juga : Pemerintah Alokasikan Rp52 Triliun untuk Bayar Kenaikan Gaji ASN
Gaji pokok Polri
Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1. Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Dilansir dari puskeu.polri.go.id, PNS Polri juga mendapat sejumlah tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Selain itu, terdapat juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (Medcom.id/Z-4)
Terkini Lainnya
Gaji pokok TNI
Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:
1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.
3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700
4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun
6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok Polri
Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1. Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
2. Golongan II (Bintara)Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah)Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800Gaji TNI/Polri Resmi Naik, Terendah Rp1,7 Juta
Proyeksi Perbankan pada 2024 Didorong Efek Belanja Pemilu
Kenaikan Gaji ASN Sebesar 8 Persen Tak Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Kenaikan Gaji ASN 8% Dinilai Populis, Bebani APBN, dan Lukai Masyarakat
Mengenal Sistem Single Salary PNS yang akan Diterapkan pada 2024
Pengamat: Dampak Kenaikan Gaji PNS Harus Diperhitungkan secara Cermat
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap