MK Kembali Tolak Uji Batas Usia Capres-Cawapres
![MK Kembali Tolak Uji Batas Usia Capres-Cawapres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f6289adb6ca75a76f6672a5c599109dc.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Jovi Andrea Bachtiar (Pemohon I) bersama konsultan hukum dan pengamat hukum tata negara Universitas Riau Alfin Julian Nanda (Pemohon II).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo pun, Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk UU untuk merevisi atau menyesuaikan perumusan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
“Dengan demikian, tidak ada pengambilalihan kewenangan pembentuk undang-undang berkenaan dengan pemaknaan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,” kata Enny dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (31/1).
Baca juga : MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
Enny juga mengatakan, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil, dan negarawan, serta prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang ditentukan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bukan sebagaimana dalil para Pemohon. Selain itu, MK menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai hukum mengikat dan tidak melanggar prinsip kekuasaan kehakiman dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah menyatakan adanya dasar pengujian yang berbeda dalam permohonan ini yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali. Di sisi lain, Permohon ini diputus Mahkamah tanpa mendengarkan keterangan pihak-pihak, karena Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 tidak memperbaiki permohonan hingga digelar sidang perbaikan permohonan pada Senin (15/1/2024). Para Pemohon menyampaikan kembali petitum yang dimohonkan pada sidang tersebut.
Baca juga : Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk dimaknai menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal satu periode penuh sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
Polemik batas usia capres dan cawapres berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu. (Van/Z-7)
Baca juga : Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
Terkini Lainnya
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
Ahli : Ada Pengakuan Diam-Diam Anies-Ganjar Soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Permintaan Ganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Dinilai Aneh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap