MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
![MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/4234d9511d75ae32e0f8eccbe1b13d8f.png)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) seharusnya dapat menolak permohonan uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika konsisten terhadap pendirian hukum dan pola putusan terdahulu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.
Menurutnya, tidak sulit menebak isi putusan MK terkait uji materi tersebut pada Senin (16/10) apabila berkaca dari pengalaman putusan sebelumnya. MK, Titi melanjutkan, bakal menolak uji materi batas minimal usia capres dan cawapres karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, ia juga menyadari sejumlah putusan MK menggunakan alasan dan argumentasi hukum yang merujuk pada desain ketatanegaraan serta nilai konstitusi yang lebih demokratis dan efektif. Oleh karena itu, Titi dapat memahami kalau MK akhirnya memberikan afirmasi atau pengecualian soal syarat usia bagi seseorang yang pernah menjadi kepala daerah. "Mengingat kepala daerah ialah sama-sama rumpun kekuasaan eksekutif seperti presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/10).
Baca juga: Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengecualian itu hanya relevan jika diberlakukan bagi mereka yang berpengalaman sebagai gubernur. Pengecualian bagi bupati atau wali kota dianggap Titi tidak logis karena lingkup jangkauan pemilihan dan pengalaman kepemimpinan bupati atau wali kota lebih sempit dibanding gubernur.
"Jadi, kalau ada pengecualian atas syarat umur, hal itu harus dilakukan pada jabatan yang relevan dan lebih dekat dengan scoop posisi presiden," terang Titi.
Baca juga: Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
MK dinilainya sudah lolos dari jebakan politisasi yudisial saat menolak uji materi sistem pemilu dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup. Oleh karena itu, jika mengabulkan permohonan uji materi syarat usia capres dan cawapres, kredibilitas MK justru tergelincir dan publik bakal meragukan lembaga tersebut sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.
"Putusan MK menjadi pertaruhan muruah MK dan kenegarawanan para hakim MK yang sejauh ini menjadi institusi yang banyak diharapkan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap