visitaaponce.com

Anies Baswedan Pertanyakan Alasan Jokowi Baru Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri jelang Pemilu

Anies Baswedan Pertanyakan Alasan Jokowi Baru Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri jelang Pemilu
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (MI / Susanto)(MI)

CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal aturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Anies mengapresiasi meski kenaikan jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Setiap kenaikan tentu kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang tanggal pemilu, tapi dibutuhkan oleh ASN, TNI/Polri, sepanjang perjalanan mereka kemarin. Kenaikan diapresiasi," ujar Anies di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (31/1). 

Anies meyakini ASN, TNI, dan Polri bersyukur dengan kenaikan gaji tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih yakin soal objektivitas mereka pada Pemilu 2024.

Baca juga : Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos

"Kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat objektif untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitannya dengan suasana pemilihan umum," ucap Anies.

Presiden Jokowi telah menekan aturan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri untuk tahun ini. Gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12%.

Kenaikan gaji TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga : Anies Baswedan Percaya ASN, TNI, dan Polri akan Netral di Pemilu 2024

Sedangkan Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kenaikan gaji ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kenaikan gaji ASN hingga pensiunan sejatinya telah disampaikan oleh Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat