Anies Baswedan Pertanyakan Alasan Jokowi Baru Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri jelang Pemilu
![Anies Baswedan Pertanyakan Alasan Jokowi Baru Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri jelang Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/3352cfd4cf66ab13ad0e699e482c2b17.jpg)
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal aturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Anies mengapresiasi meski kenaikan jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Setiap kenaikan tentu kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang tanggal pemilu, tapi dibutuhkan oleh ASN, TNI/Polri, sepanjang perjalanan mereka kemarin. Kenaikan diapresiasi," ujar Anies di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (31/1).
Anies meyakini ASN, TNI, dan Polri bersyukur dengan kenaikan gaji tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih yakin soal objektivitas mereka pada Pemilu 2024.
Baca juga : Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos
"Kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat objektif untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitannya dengan suasana pemilihan umum," ucap Anies.
Presiden Jokowi telah menekan aturan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri untuk tahun ini. Gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12%.
Kenaikan gaji TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga : Anies Baswedan Percaya ASN, TNI, dan Polri akan Netral di Pemilu 2024
Sedangkan Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, kenaikan gaji ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kenaikan gaji ASN hingga pensiunan sejatinya telah disampaikan oleh Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. (Z-8)
Terkini Lainnya
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak
Pasar E-commerce Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Tren Belanja Online Konsumen Terus Meningkat
Penyandang Disabilitas Berhak Akses Informasi Kesehatan Memadai
Bawaslu Ingatkan Ada Potensi Gesekan Pada Tahapan Pilkada
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Jokowi Jawab Desakan agar Menkominfo Mundur
Jokowi Bantah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Presiden Minta Peningkatan Investasi di Sektor Kesehatan Dipercepat
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Jokowi: Polri Harus Lebih Unggul dari Pelaku Kejahatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap