visitaaponce.com

PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, KPU Akui Beri Data Pemilih ke Partai Politik

PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, KPU Akui Beri Data Pemilih ke Partai Politik
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politik(Antara)

SEJUMLAH warga DKI Jakarta menerima surat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berisi foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan calon anggota legislatif (caleg) PSI yang maju di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Model kampanye seperti itu pun disoalkan karena ada warga yang merasa ruang privasinya dilanggar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mengakui memberikan daftar pemilih tetap (DPT) kepada partai politik peserta pemilu. Bahkan, menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemberian salinan DPT dari KPU kabupaten/kota ke partai politik bersifat wajib.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan di DPT," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu (3/2).

Baca juga : KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK

Selain kepada partai politik peserta pemilu, Idham juga mengungkap bahwa pihaknya menyerahkan salinan DPT kepada jajaran Bawaslu dan pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 113 PKPU Nomor 7/2022.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 33 PKPU Nomor 15/2023, peserta pemilu, termasuk partai politik, dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu seperti berbentuk selebaran, pamflet, poster, maupun atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Idham, dalam menjaga privasi DPT, partai politik selaku peserta pemilu wajib memedomani perlindungan data pribadi sesuai undang-undang yang berlaku. "Misalnya dengan masking atau penutupan dengan tanda x pada 6 digit angka NIK," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat