visitaaponce.com

APTIK Keluarkan Pernyataan Sikap atas Kerusakan Tatanan Hukum dan Demokrasi

APTIK Keluarkan Pernyataan Sikap atas Kerusakan Tatanan Hukum dan Demokrasi
Ilustrasi: Petugas merapikan kotak suara dari kardus di Gudang Logistik KPU(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PARA Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) menyatakan sangat resah dengan kondisi di Tanah Air atas rusaknya tatanan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2024. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima Media Indonesia pada Sabtu (3/2), APTIK menilai praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia. 

Para rektor pun menyerukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil.

Baca juga : Muhammadiyah Minta Seruan Civitas Academica Direspons Positif

Banyak rektor universitas ternama tergabung dalam pernyataan sikap itu, seperti Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M. dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Drs. Kuncoro Foe, G.Dip.Sc., PhD., Apt. dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Prof. Dr. Johanis Ohoitimur dari Universitas De Lassalle Manado, dan Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D. dari Universitas Sanata Dharma.

Berikut 6 Poin Seruan APTIK

  1. Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya. 
  2. Penyelenggara pemilu menjunjung tinggi asas pemilu yang LUBER JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun. 
  3. Aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (Polri) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu. 
  4. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia. 
  5. Mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya. 
  6. Semua perguruan tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum. (Z-7)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat