Pengamat Putusan DKPP Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU
PENGAMAT kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini Titi Anggraini mengatakan sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa ada masalah profesionalitas KPU yang tidak bisa diabaikan dari penyelenggaraan pemilu 2024.
Publik diminta mencermati untuk memastikan tidak berdampak pada kemurnian suara mereka saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menyayangkan DKPP tidak tegas dan toleran pada pelanggaran etika oleh KPU. Hal itu berbeda dengan sanksi serupa yang pernah dialami komisioner KPU terdahulu Ilham Saputra dan Arief Budiman yang dicopot dari jabatannya ketika kembali melakukan pelanggaran etika dengan sanksi peringatan keras terakhir.
Baca juga : Ketua KPU Langgar Kode Etik, Eks Ketua DKPP: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu
"Sanksi peringatan keras terakhir yang beranak pinak tidak akan dianggap punya makna sepanjang jabatan masih mereka pegang. Putusan DKPP seolah menormalisasi pelanggaran etika dengan terus merepetisi sanksi tanpa ada efek jera yang bisa memberi keyakinan pada semua jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main dengan aturan main dan etka penyelenggara pemilu," kata Titi dalam keterangannya, Senin (5/2).
Pada 2019, Komisioner KPU Ilham Saputra dicopot posisinya sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik oleh DKPP karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Sementara pada 2021, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI
Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran
Saat itu Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Titi menjelaskan, Putusan DKPP terasa kompromistis dan tidak menempatkan penegakan etika secara tegas. Peringatan keras terakhir, kata Titi, itu bermakna paling akhir yang harusnya juga diikuti dengan sanksi yang lebih berat seperti pencopotan jabatan.
"DKPP patut diduga memakai anasir politik dalam menhatuhkan sanksi yang justru memperlihatkan inkonstensi DKPP," jelasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap