visitaaponce.com

Bawaslu Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya

Bawaslu: Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika surat suara dalam keadaan rusak, atau sudah tercoblos, seharusnya proses pemilihan dihentikan.(MI/Adam Dwi)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan jika surat suara dalam keadaan rusak, atau sudah tercoblos, seharusnya proses pemilihan dihentikan terlebih dahulu.

Pernyataan itu merespon viral video di media sosial yang menampilkan adanya surat suara tercoblos ke pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Arab Saudi.

“Kami sampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) berhenti duu. ‘Ini surat suara kok tercoblos’. Ini harus dihentikan dulu semua,” terang Bagja, Senin (12/2).

Baca juga : Surat Suara Tercoblos ke Prabowo-Gibran, KPU Bakal Koordinasi dengan PPLN Jeddah

Bagja menegaskan jika surat suaranya tercoblos haya satu maupun semua akan menjadi masalah besar. Pasalnya, ada surat suara satu saja yang tercoblos ke salah satu paslon dan kemudian viral, masyarakat akan menganggap proses yang ada di KPPS luar negeri bermasalah semua.

“Jangan sampai ada surat suara tercoblos satu yang bisa terkonfirmasi dan kemudian diledakkan ke media sosial itu menganggap seluruh proses yang ada di KPPS di luar negeri tersebut bermasalah,” ujarnya.

“Jadi kami ingin sampaikan kepada teman-teman hal ini dicek dengan baik. Dan ini sudah WA ke saya dengan video yang sama,” tambah Bagja.

Baca juga : KPU Didorong Telusuri Surat Suara yang Tercoblos ke Prabowo-Gibran di Makkah, Arab Saudi

Bagja menekankan seharusnya surat suara tidak boleh keluar dari bilik suara. Kecualii, lanjut Bagja, surat suara ditampilkan kepada ketua KPPS. Panitia nantinya yang akan mengecek betul atau tidak proses pencoblosannya.

“Jangan sampai ini menimbulkan gesekan dan juga isu-isu yang tidak benar. Kami yakin KPPS telah melakukan tugasnya dengan baik,” paparnya.

Sementara itu, Bagja mengaku hingga sat ini pihak PPLN Saudi Arabia belum menjelaskan lebih lenjut kepada Bawaslu terkiat adanya surat suara yang sudah dicoblos ke Prabowo-Gibran.

Baca juga : 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang

“Belum, karena prosesnya masih jalan kita akan minta ke Panwaslu. Kita juga harus ada barrier dan waktu dan komunikasi sedang kita lakukan ke teman-teman Panwaslu entah itu di Jeddah atau di mana, karena harus dicek juga lokasinya di mana,” tandasnya.

Adapun Bawaslu mengemukakan pihaknya telah menerima 323 laporan yang diterima. Kemudian, ada 329 temuan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Kemudian, 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran. Tapi data ini pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana itu di luar pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Karena pelanggaran APK berbeda lagi,” tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat