visitaaponce.com

1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang

1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap hampir dua ribu surat suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dicoblos orang tak berwenang. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik berdasarkan informasi dari Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Informasinya ada 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak berwenang," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Menurutnya, saat ini Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur sedang mendalami inforamsi tersebut. Pihak KPU masih menunggu informasi lebih lanjut dari hasil pendalaman atau penelaahan Panwaslu LN Kuala Lumpur.

Baca juga : 3.238 Pemilih Ganda Ditemukan di Johor Bahru, Migrant Care Laporkan KPU

"PPLN Kuala Lumpur nanti akan menginformasikan lebih lanjut secara rinci. Saat ini Panwaslu LN Kuala Lumpur juga sedang mendalami peristiwa tersebut," terang Idham.

Saat ditanya nasib dari surat suara yang dicoblos orang tak berwenang itu, Idham belum memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan pihaknya masih akan menunggu hasil investigasi Panwaslu LN Kuala Lumpur.

Bawaslu: Metode pos Pemilu sulit diawasi

Baca juga : Pemilih di Luar Negeri Bertambah, Pengawasan Pemilu Makin Sulit

Petugas Pos Malaysia memasukkan sejumlah kardus berisi surat suara yang akan dikirimkan ke pemilih tetap di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/24). (Antara/Virna Puspa)

 

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah menggandeng pihak kepolisian untuk menelusuri informasi tersebut. Sebab, Bawaslu berpendapat ada potensi tindak pidana pemilu dari kejadian itu.

Baca juga : Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat

"Karena potensi pidana pemilu, maka kami juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian KBRI," terang Lolly.

Bawaslu, sambungnya, menyadari bahwa metode pencoblosan surat suara di luar negeri lewat metode pos sulit diawasi. Berbeda dengan PPLN yang menjadi perpanjangan tugas KPU, Bawaslu tidak memiliki Panwaslu LN yang bertugas mengawasi kantor pos karena keterbatasan anggaran.

"Yang Bawaslu awasi pada proses persiapan pengiriman, yakni memastikan data pemilih pos tepat jumlah, tepat nama, dan tepat tujuan sesuai alamat, dan proses kedatangan atau surat suara yang kembali," kata Lolly.

Baca juga : Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipe

Dugaan pencoblosan surat suara di Malaysia diungkap oleh akun X (dulu Twitter) @PartaiSocmed lewat dua video berdurasi 1 menit 19 detik dan 29 detik.

Surat suara yang dicoblos adalah surat suara Pileg DPR RI dapil Jakarta II dan Pilpres. Surat suara Pileg DPR RI yang dicoblos adalah caleg dari PKB, sedangkan surat suara Pilpres yang dicoblos adalah pasangan Ganjar-Mahfud. (Z-4)

Baca juga : Telanjur Dikirim, 62 Ribu Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat