visitaaponce.com

Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipe

Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipe
Bawaslu tidak menemukan kategori surat suara rusak dalam kasus 31.276 surat suara yang diterima pemilih di Taipei.(Medcom/Kautsar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 31.276 surat suara yang diterima pemilih di Taipei yang dianggap rusak. Bawaslu tidak menemukan kategori surat suara rusak dalam kasus tersebut.

"Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). 

Puadi menerangkan kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Disamping itu, Puadi meyakini apabila suara suara dianggap rusak dan diganti akan menimbulkan persoalan yang kompleks. 

Baca juga: Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi

"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan. KPU menyatakan surat suara yang telah dibuka di Taiwan tersebut dinyatakan rusak karena tidak sesuai jadwal pengiriman yang sudah diberikan KPU.

Baca juga:Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi

"Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat