visitaaponce.com

KPU Kabupaten Tasikmalaya Temukan Kertas Suara Rusak

KPU Kabupaten Tasikmalaya Temukan Kertas Suara Rusak
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menunjukkan lembar surat suara dalam kondisi sobek.(MI/KRISTIADI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menemukan 1.308 lembar surat suara rusak, sobek, dan terkena tinta. Kerusakan ditemukan dalam proses sortir dan lipat surat suara yang dilakukan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, proses sortir lipat telah dilakukan untuk pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat, DPR RI, DPD RI dan Presiden. Proses sorlip surat suara tersebut masih terus berjalan untuk DPR dan Presiden, meski ditemukan surat suara dalam kondisi rusak.

"Kami menemukan sebanyak 1.308 lembar surat suara dalam kondisi rusak seperti sobek, bercak tinta, kertas kusut dan kebanyakan sobek. Proses penyortiran masih berjalan," katanya, Selasa (16/1).

Dia menambahkan surat suara yang rusak untuk selanjutnya akan dibuat berita acaranya dan  ke KPU Provinsi Jawa Barat guna pengajuan penggantinya.

"Proses pelipatan dan penyortiran untuk surat suara ditargetkan selesai pada waktu 10 hari setelah dimulai sejak 9 Januari 2024. Sekarang masih ada waktu 4 hari karena sudah dilaksanakan selama 6 hari dengan durasi 24 jam per hari dibagi dalam beberapa sif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan, proses sortir dan lipat surat suara yang dilakukan oleh 160 orang petugas diperpanjang selama 4 hari. Mereka kekurangan petugas sortir dan lipat.

"Awalnya, kami menargetkan 10 hari proses sortir dan lipat surat suara tuntas. Tapi ternyata, kami kekurangan petugas, sehingga kembali harus memperpanjang waktunya selama 4 hari untuk penyelesaiannya," tandasnya. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat