visitaaponce.com

KPU Surat Suara Rusak Hanya 0,12

KPU: Surat Suara Rusak Hanya 0,12%
Ilustrasi surat suara KPU(MI / Usman Iskandar )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat suara rusak yang ditemukan di sejumlah daerah sudah dikoordinasikan untuk diganti dengan penyedia jasa. Penggantian kerusakan surat suara berada dalam satu kontrak dengan kontrak pengadaan.

Anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan jumlah surat suara rusak yang diterima jajarannya di daerah hanya 0,12%. Ia menyebut, KPU daerah langsung membuat berita acara terkait kerusakan surat suara.

"Teman-teman kan sudah buat berita acara tentang surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian sudah dikoordinasikan dengan penyedia jasa untuk didapat penggantian. Bahkan sekarang sudah mulai diganti dan mulai dikirim lagi ke KPU kabupaten/kota," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/1).

Baca juga: Puluhan Ribu Surat Suara Ditemukan Rusak di Tojo Unauna

Menurut Drajat, surat suara yang rusak diketahui dari adanya proses penyortiran oleh KPU kabupaten/kota. Selain dimasukkan ke berita acara, KPU juga mendokumentasikan surat suara yang rusak tersebut.

"Berikutnya surat suara yang rusak itu akan dihapus dan diberita-acarakan bersama Bawaslu dan kepolisian," terangnya.

Baca juga: Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan

Penggantian surat suara rusak, lanju Drajat, juga masuk dalam klausul kontrak antara KPU dan penyedia jasa. Penggantian itu sepenuhnya dilakukan oleh penyedia jasa.

"Kemudian dari data surat suara yang rusak itu dikoordinasikan untuk dilakukan penggantian dan sudah diganti ya, ini sudah diproses," pungkasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat