visitaaponce.com

9.030 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Klaten

9.030 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Klaten
KPU Klaten memusnahkan 9.030 surat suara Pemilu 2024 yang rusak.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan 9.030 surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara kelebihan dan surat suara yang rusak itu dilakukan di halaman KPU Klaten, Selasa (13/2) malam.

Pemusnahan surat suara tersebut digelar seusai doa bersama yang diikuti komisioner KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, tokoh agama, perwakilan partai politik, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, menyebutkan surat suara yang dimusnahkan, yakni surat suara Pilpres sebanyak 2.520 lembar, surat suara DPR 1.328 lembar, dan DPD RI 529 lembar, DPRD Provinsi 1.373 lembar.

Baca juga : Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi

Kemudian, DPRD Provinsi 1.373 lembar.DPRD Kabupaten Klaten Dapil I 537 lembar, Dapil II 1.093 lembar, Dapil III 149 lembar, Dapil IV 125 lembar, dan Dapil V 1.376 lembar.

"Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara tidak digunakan berasal dari kelebihan surat suara, dan surat suara rusak. Tujuannya agar tidak disalahgunakan. Jumlah total ada 9.030 lembar," kata Ketua Primus Supriono.

Jumlah pemilih di Kabupaten Klaten dalam DPT (daftar pemilih tetap) berjumlah 971.518 orang yang tersebar di 401 desa/kelurahan dengan 4.198 TPS. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat