Pemilih Diingatkan Cek Surat Suara Terlebih Dahulu Sebelum Mencoblos
![Pemilih Diingatkan Cek Surat Suara Terlebih Dahulu Sebelum Mencoblos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/608f0c422b163c4e2222e56de6c4b72d.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyarankan pemilih untuk mengecek kondisi surat suara yang diterima dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS). Cara itu dilakukan untuk memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi tidak tercoblos.
"Mestinya, sebelum masuk (bilik suara), (surat suara) dibuka dulu di situ. Boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim, dikutip Selasa (13/2).
Menurutnya, jika kondisinya kurang bagus atau bahkan sudah tercoblos, pemilih dapat menukar surat suara tersebut. Nantinya, petugas KPPS akan menganggap surat suara tersebut rusak. Pemilih pun diberi kesempatan mengganti surat suara.
Baca juga : Satpam Nawakara Siap Berkontribusi Jaga Keamanan saat Pemilu
"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik suara)," terang Hasyim.
Ia juga mengatakan ada kesempatan bagi pemilih untuk mengganti surat suara jika terjadi kesalahan mencoblos. Kondisi itu dapat terjadi setelah pemilih melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan pengantian surat suara yang bagi pemilih dianggap salah coblos itu dapat dilakukan dengan melihat kondisi TPS dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia.
Baca juga : Pos Indonesia Distribusikan Surat Suara Pemilu ke 2.400 Kecamatan
"Kalau salah coblos juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," tandasnya.
Surat suara yang tersedia mengikuti jumlah DPT yang dilayani masing-masing TPS. Jika ada 300 DPT, surat suara di sebuah TPS juga berjumlah 300 buah untuk masing-masing kategori pemilihan.
Namun, angka itu turut ditambah 2% dari jumlah DPT sebagai surat suara cadangan yang dapat digunakan sebagai surat suara pengganti maupun dicoblos oleh pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK). (Z-1)
Terkini Lainnya
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang
Anggota dan Sekjen KPU Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU
DKPP akan Periksa Sopir Ketua KPU RI soal Dugaan Asusila
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Lonjakan Suara PSI Dianggap tidak Masuk Akal
Polisi dan Jaksa akan Diterbangkan ke Taiwan untuk Investigasi Surat Suara Tercoblos
Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat
KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap