visitaaponce.com

Pemilih Diingatkan Cek Surat Suara Terlebih Dahulu Sebelum Mencoblos

Pemilih Diingatkan Cek Surat Suara Terlebih Dahulu Sebelum Mencoblos
Ilustrasi--Penyandang disabilitas memegang contoh surat suara Braille saat sosialisasi surat suara di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyarankan pemilih untuk mengecek kondisi surat suara yang diterima dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS). Cara itu dilakukan untuk memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi tidak tercoblos.

"Mestinya, sebelum masuk (bilik suara), (surat suara) dibuka dulu di situ. Boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim, dikutip Selasa (13/2).

Menurutnya, jika kondisinya kurang bagus atau bahkan sudah tercoblos, pemilih dapat menukar surat suara tersebut. Nantinya, petugas KPPS akan menganggap surat suara tersebut rusak. Pemilih pun diberi kesempatan mengganti surat suara.

Baca juga : Satpam Nawakara Siap Berkontribusi Jaga Keamanan saat Pemilu

"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik suara)," terang Hasyim.

Ia juga mengatakan ada kesempatan bagi pemilih untuk mengganti surat suara jika terjadi kesalahan mencoblos. Kondisi itu dapat terjadi setelah pemilih melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan pengantian surat suara yang bagi pemilih dianggap salah coblos itu dapat dilakukan dengan melihat kondisi TPS dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia.

Baca juga : Pos Indonesia Distribusikan Surat Suara Pemilu ke 2.400 Kecamatan

"Kalau salah coblos juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," tandasnya.

Surat suara yang tersedia mengikuti jumlah DPT yang dilayani masing-masing TPS. Jika ada 300 DPT, surat suara di sebuah TPS juga berjumlah 300 buah untuk masing-masing kategori pemilihan.

Namun, angka itu turut ditambah 2% dari jumlah DPT sebagai surat suara cadangan yang dapat digunakan sebagai surat suara pengganti maupun dicoblos oleh pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK). (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat