visitaaponce.com

Bawaslu Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Lebih dari Satu di 2.413 TPS

Bawaslu: Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Lebih dari Satu di 2.413 TPS
Ilustrasi warga melakukan pencoblosan di TPS.(Dok. MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah masalah pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyatakan terdapat pemilih yang gunakan hak pilihnya lebih dari satu di 2.413 TPS.

Baca juga : Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Salah Satu TPS Bandar Lampung

“Sebanyak 2.413 TPS didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu,” ungkap Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Lolly juga membeberkan sebanyak 2.632 TPS didapati melakukan mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan penyelenggara)untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Kemudian, sebanyak 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu

Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin Nyoblos Bersama Keluarga di TPS 33 Tapos Depok

di TPS.

Adapun temuan hasil pengawasan Bawaslu lainnya, sebagai berikut:

1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;

2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di

TPS;

3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;

Baca juga : Masyarakat Hindu Dorong Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional

4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak

sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;

5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;

6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak

menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-

KPU);

Baca juga : Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS

7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan

pemungutan dan penghitungan suara;

8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak

memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;

9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat