visitaaponce.com

TPUA Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Etika dan Hukum .

TPUA: Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Etika dan Hukum .
Ilustrasi(MI/ TAUFAN SP BUSTAN)

TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka  tidak memiliki dasar legalitas yang kuat seperti melanggar etika dan hukum.

Ketua TPUA Eggi Sudjana menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik, yang tidak hanya merusak integritas pemilu tapi juga menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan terencana.

“Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU,” ujar Eggi.

Baca juga : Situasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Sangat Rawan Kecurangan

Lebih lanjut menurut Eggi, pasangan ini tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat. Khususnya terkait Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang melibatkan Anwar Usman, paman dari Gibran, sebagai Ketua MK, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas pengambilan keputusan di tingkat yang paling tinggi.

MKMK telah menetapkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yang semakin mengukuhkan kecacatan proses ini juga Usman nya di pecat , disisi lain Usman juga melangga UU POKOK kehakiman .

Baca juga : Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Suara dari Proses Sirekap

Selanjutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menambah bukti bahwa pasangan ini cacat etik dan moral, karena menerima pendaftaran capres / cawapres yang tidak memenuhi syarat .

Eggi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memproses kecurangan pemilu ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dan Bawaslu.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan yang tidak sah atau kecurangan,” tegasnya.

Baca juga : Kritik Kampus ke Pemerintah Bentuk Partisipasi Demokrasi yang Terhormat

Eggi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia. (P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat