visitaaponce.com

Tak Cukup Vonis Etik dari Dewas, KPK Siapkan Sanksi Disiplin untuk Pegawai Terlibat Pungli

Tak Cukup Vonis Etik dari Dewas, KPK Siapkan Sanksi Disiplin untuk Pegawai Terlibat Pungli
Dewan Pengawas KPK ketika menggelar sidang etik pegawai KPK yang terlibat pungli(MI/M Irfan)

SEKRETARIAT Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menggelar pemeriksaan ulang terhadap pegawai yang terlibat dalam praktek pungutan liar di rutan KPK. Hal itu dilakukan karena hukuman meminta maaf secara terbuka yang diberikan Dewan Pengawas KPK dinilai belum cukup.

“Sekjen juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sejatinya menghormati vonis Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah yang menyuruh mereka meminta maaf usai menerima pungli. Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memberikan sanksi disiplin.

Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?

Sanksi disiplin dipastikan berbeda dengan vonis etik. Ali belum bisa memerinci kemungkinan buruk untuk 90 pegawai yang menerima pungli itu.

“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” ucap Ali.

Hasil sanksi disiplin itu nantinya akan diberitahukan kepada instansi asal para pegawai. Sebanyak 90 karyawan itu merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan.

Baca juga : Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga : Begini Salah Satu Modus Pungli di Rutan KPK, Pura-pura Sita Ponsel Tahanan

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat