Cegah Pungli di Rutan Berulang, KPK bakal Perbanyak Sidak dan CCTV
![Cegah Pungli di Rutan Berulang, KPK bakal Perbanyak Sidak dan CCTV](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/29da79efd6eaaa7d26b45ea21735e2cd.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan sistem pencegahan agar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tidak terulang lagi. Diantaranya dengan memperbanyak kamera pengintai (CCTV) dan inspeksi mendadak (sidak).
“KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2)
KPK juga telah memetakan potensi risiko korupsi di rutan. Pegawai yang terlibat pungli kini tetap dipekerjakan, tapi, jabatan mereka semuanya dirotasi.
Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan
“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai insan KPK,” ucap Ali.
KPK memastikan perbaikan sistem ini tidak akan menurunkan kenyamanan kunjungan rutan. Sebab, kata Ali, pengetatan pemantauan cuma untuk memastikan pegawai Lembaga Antirasuah tidak kongkalikong menerima maupun meminta pungli.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (MGN/Z-5)
Terkini Lainnya
Keluarga Tahanan KPK Berkesempatan Menjenguk pada Idul Adha
ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli
KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
KPK Larang Keluarga Tahanan Beri Uang ke Petugas Rutan saat Kunjungan Lebaran
Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Kebakaran Maut di Pabrik Baterai Lithium
Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakarta Barat Pukul Bocah dengan Balok hingga Tewas
Karyawan Kedai Ayam Goreng Korban Pemerasan di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Dorong Masyarakat Pasang CCTV Cegah Bandit Jalanan
Pencuri Kendaraan Dikeroyok Setelah Gagal Ambil Motor di Salah Satu Kosan
Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Study Tour SMP PGRI di Tol Jombang Terekam CCTV
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap