visitaaponce.com

Cegah Pungli di Rutan Berulang, KPK bakal Perbanyak Sidak dan CCTV

Cegah Pungli di Rutan Berulang, KPK bakal Perbanyak Sidak dan CCTV
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan sistem pencegahan agar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tidak terulang lagi. Diantaranya dengan memperbanyak kamera pengintai (CCTV) dan inspeksi mendadak (sidak).

“KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2)

KPK juga telah memetakan potensi risiko korupsi di rutan. Pegawai yang terlibat pungli kini tetap dipekerjakan, tapi, jabatan mereka semuanya dirotasi.

Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan

“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai insan KPK,” ucap Ali.

KPK memastikan perbaikan sistem ini tidak akan menurunkan kenyamanan kunjungan rutan. Sebab, kata Ali, pengetatan pemantauan cuma untuk memastikan pegawai Lembaga Antirasuah tidak kongkalikong menerima maupun meminta pungli.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat