Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
![Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/ddcb4315fc12731b89b4685da6951eb6.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merekam permintaan maaf pegawai terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), sesuai vonis sidang etik dari Dewan Pengawas. Permintaan maaf mereka nantinya disiarkan di saluran televisi internal.
“(Permintaan maafnya) direkam audio visualnya, jadi, direkam videonya permintaan maafnya itu kemudian permintaan maafnya itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (16/2).
Albertina mengatakan permintaan maaf diatur dalam peraturan Dewas KPK. Pernyataan mereka pun sudah disiapkan untuk nantinya dibacakan secara terbuka.
Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?
“Begitu ya, di dalam portal KPK, dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” ucap Albertina.
Siaran itu diharap memberikan efek jera bagi para pegawai lainnya. Sebab, wajah pelaku terpampang dan dilihat oleh semua karyawan.
“Maksudnya apa? Untuk efek jera efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. Kita kalau mau melakukan pelanggaran, kalau nanti saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu,” ujar Albertina.
Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap