visitaaponce.com

Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal

Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan permintaan maaf pegawai yang terllibat pubgli akan disiarkan di televisi internal.(MI/Moh irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merekam permintaan maaf pegawai terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), sesuai vonis sidang etik dari Dewan Pengawas. Permintaan maaf mereka nantinya disiarkan di saluran televisi internal.

“(Permintaan maafnya) direkam audio visualnya, jadi, direkam videonya permintaan maafnya itu kemudian permintaan maafnya itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (16/2).

Albertina mengatakan permintaan maaf diatur dalam peraturan Dewas KPK. Pernyataan mereka pun sudah disiapkan untuk nantinya dibacakan secara terbuka.

Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?

“Begitu ya, di dalam portal KPK, dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” ucap Albertina.

Siaran itu diharap memberikan efek jera bagi para pegawai lainnya. Sebab, wajah pelaku terpampang dan dilihat oleh semua karyawan.

“Maksudnya apa? Untuk efek jera efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. Kita kalau mau melakukan pelanggaran, kalau nanti saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu,” ujar Albertina.

Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan. 

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat