visitaaponce.com

Bawaslu Minta KPU Take Down Tampilan Sirekap

Bawaslu Minta KPU Take Down Tampilan Sirekap
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan saran perbaikan soal Sirekap(MI / Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi dalam aplikasi Sirekap.

Hal itu merespons adanya dugaan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang dihentikan sementara oleh KPU.

Dari informasi yang diterima, Proses rekap di kecamatan distop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror.

Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan saran perbaikan soal Sirekap.

“Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara,” ungkap Bagja, Minggu (18/2).

Namun, lanjut Bagja, KPU tetap melanjutkan Form Pindai model C. Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat.

Baca juga : Sirekap tidak Sinkron Bisa Disengaja

Kemudian, Bagja juga meminta KPU agar lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantuan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap.

Hal itu lantaran foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemili2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

“KPU juga harus menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang,” tandas Bagja.

Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual

Diketahui, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menerangkan penghentian suara terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2). Said menuturkan penghentian penghitungan suara di kecamatan oleh KPU perlu ditinjau ulang.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said, Minggu (18/2).

Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya

“Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain,” tambahnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat