visitaaponce.com

Eks Hakim MK Hak Angket Bisa Gali Ketidaknetralan Jokowi di Pemilu 2024

Eks Hakim MK : Hak Angket Bisa Gali Ketidaknetralan Jokowi di Pemilu 2024
Ruang sidang paripurna DPR RI(MI/Susanto)

AHLI hukum tata negara sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan, hak angket DPR soal kecurangan pemilu bisa dilakukan tidak sebatas soal kecurangan hasil pemungutan suara.

Menurutnya, anggota DPR bisa menggali dugaan pelanggaran yang dilalukan Presiden Joko Widodo dalam proses Pemilu 2024.

Maruarar menjelaskan, DPR bisa menggali keterangan pihak-pihak selama proses pemilu. Menurutnya, kritikan publik sudah banyak disampaikan ketika Presiden Jokowi dianggap tidak netral, dengan mengerahkan lembaga-lembaga negara, kementerian hingga kepala desa yang dianggap bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden.

Baca juga : Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Presiden : Itu Hak Demokrasi

"Selama proses pemilu, artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (21/2).

Maruarar menjelaskan, selain Hak angket yang kini tengah diusahakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 dan 03, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. 

"Ketika ada bukti kecurangan, penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi bisa saja DPR menyatakan presiden tidak netral dan bisa dimakzulkan," kata dia.

Baca juga : Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Tinggi jika Pejabat Negara tak Netral

Maruarar menyatakan perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen. 

"Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," jelasnya.

Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusungnya dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menggulirkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Baca juga : Kubu Ganjar Desak Hak Angket Kecurangan Pemilu, NasDem: Sah-Sah Saja

Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara partai pengusung paslon 01 yang berada di DPR ialah NasDem, PKB dan PKS. 

Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat