visitaaponce.com

Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK

Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK
Gedung Bawaslu, Jakarta.(MI/USMAN ISKANDAR)

GURU Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andi Asrun mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus dibuktikan di Bawaslu. Tidak tepat bila dalil tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat lembaga negara itu tidak memiliki wewenang dan dari sejumlah pengalaman, MK tidak dapat memutuskannya.

"Yurisprudensi MK menegaskan berulang-ulang bahwa pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus dilakukan di Bawaslu lebih awal sebelum perkara di bawa ke MK," ujarnya dalam acara Diskusi Forum Doktor 'Gugatan TSM di MK Masuk Akal?', Kamis (22/2).

Merujuk pada UU Pemilu Tahun 2017, MK secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilpres. MK tidak bisa memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.

Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih

"Pasal 286 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan kewenangan penanganan sengketa dalil TSM kepada Bawaslu, bukan wewenang MK. Setiap dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM harus memenuhi unsur Pasal 286 UU Pemilu," jelas Ketua Forum Pengacara Konstitusi itu.

Pakar hukum lainnya, Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa pelanggaran TSM bersifat administratif. Artinya hal itu harus dibuktikan di Bawaslu, sedangkan MK mengadili perselisihan penghitungan suara.

"Itu adalah ranah Bawaslu, kalau MK itu hanya pada perolehan suara, bukan dalam kategori pelanggaran administratif seperti TSM," kata dia.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat