visitaaponce.com

Denny Indrayana Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Layu sebelum Berkembang

Denny Indrayana Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Layu sebelum Berkembang
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana menilai gaung hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan layu sebelum berkembang. Hak angket tersebut diusulkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang didukung PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR RI saat ini.

"Bakal layu sebelum berkembang menurut saya," kata Denny di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Denny menjelaskan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya kekuatan mayoritas fraksi pendukung pemerintah di DPR. Data itu bila dihitung dengan mengecualikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi oposisi. Lalu, Demokrat yang sudah masuk ke jajaran pemerintah.

Baca juga : Eks Hakim MK : Hak Angket Bisa Gali Ketidaknetralan Jokowi di Pemilu 2024

"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (partai di parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," ujar Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menekankan bahwa sah-sah saja hak angket digulirkan. Namun, khusus menguak kecurangan pilpres dinilai sulit.

"Tapi secara realitas politik, sekarang hak angket menurut saya tipis bisa menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu," ujar Denny.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Keterangan foto:

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat