Pelaku Ujaran Terkait Pemakaman Lukas Enembe Segera Disidang
![Pelaku Ujaran Terkait Pemakaman Lukas Enembe Segera Disidang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/e1b87a5bcef22dbbaf7b6cb8ba1b42d0.jpg)
AB, 30, tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera disidang. Berkas perkara AB dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 7 Februari 2024 sebagaimana surat P21 yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dari jaksa penuntut umum (JPU). Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan hari ini.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca juga : TikTokers Penyebar Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe Sering Sindir Penggalangan Dana untuk Palestina
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus ini adalah satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun e-mail. Lalu, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Erdi mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 30 Desember 2023. Penyidikan perkara soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal.
Aperlinus Bu’Ulolo (AB) berperan sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha. Dia membuat konten video dengan durasi dua menit, dan mengunggah konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk diketahui, AB diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 21.30 WIB, Sabtu, 30 Desember 2023. Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa. (Z-7)
Terkini Lainnya
20 Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 2024
Astrid Berpartisipasi dalam Penggarapan Lagu Berjudul Silakan
Kenali Macam-macam Modus Penipuan yang Sering Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Di Balik Tren Pick Me, Mengapa Remaja Berusaha Terlihat Berbeda?
Apa yang Dimaksud dengan Sadfishing dan Mengapa Remaja Melakukannya?
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Vespa LX 125 i-get Banyak Dikeluhkan, Ini Tindak Lanjut Piaggio
Viral Bawakan Lagu Kidung, Penyanyi Australia Ben Abraham Mimpi Buat Album di Ambon
Akan Rilis Lagu Baru, Lisa Blackpink Buat Akun Tiktok
Tips Menjaga Keamanan Akun TikTok Anda
Kim dan Dea, Konten Kreator yang Promosikan Kuliner Gerobakan dengan Cara Kreatif
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap