visitaaponce.com

TikTokers Penyebar Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe Sering Sindir Penggalangan Dana untuk Palestina

TikTokers Penyebar Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe Sering Sindir Penggalangan Dana untuk Palestina
TikTokers atau pengguna TikTok berinisial AB ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian pada pemakaman Lukas Enembe.(Instagram Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri.)

SEORANG TikTokers atau pengguna TikTok berinisial AB ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian di media sosial terhadap aksi penjemputan dan pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Selain soal Lukas Enembe, AB juga ternyata pernah melakukan ujaran kebencian terkait Palestina.

"Menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta saat dihubungi, Selasa (2/1).

Saat ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut yang membuat adanya kegaduhan.

Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe di TikTok Ditangkap

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (30) yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Iya benar (seorang pria ditangkap terkait kasus ujaran kebencian)" kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji saat dihubungi, Selasa (2/1/).

Baca juga: Timnas Amin Bersyukur Fenomena Akun Aniesbubble dan Live TikTok Dapat Dukungan di Medsos

Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta menyebut bahwa AB merupakan Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang mengunggah konten ujaran kebencian soal mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Jefri.

Jefri mengatakan penangkapan terhadap AB sendiri dilakukan pada Sabtu (30/12) sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kita menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya," ucapnya.

Penangkapan ini, kata Jefri, merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga ruang siber dari konten-konten negatif yang bisa merusak persatuan bangsa.

Di sisi lain, Jefri mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pemberantasan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat