visitaaponce.com

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan
Momen Firli Bahuri mundur dari KPK pada 21 Desember 2023.(MI/Adam Dwi)

POLISI akan kembali memeriksa Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (26/2) pekan depan.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/2).

Baca juga : Soal Berkas Firli Bahuri yang Tak Kunjung Lengkap, Kapolda: Tenang Saja

Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap Firli untuk melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Adapun surat panggilan terhadap Firli sudah dikirimkan pada Kamis (22/2).

“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024 yang lalu,” imbuhnya.

Pemerasan, gratifikasi dan suap

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya 19 Januari

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat