visitaaponce.com

KPU Berencana Hapus Pemungutan Suara Metode Pos di Malaysia

KPU Berencana Hapus Pemungutan Suara Metode Pos di Malaysia
Kantor KPU, Jakarta.(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Meski belum menentukan jadwal PSU di Kuala Lumpur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya berencana meniadakan pemungutan suara metode pos pada PSU yang bakal digelar dalam waktu dekat.

"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk pemungutan suara ulang karena informasi di lapangan, ini (metode pos) yang sering jadi problem," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Oleh karena itu, PSU di Kuala Lumpur rencananya akan digelar dengan dua metode, yakni pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) maupun KSK. Metode KSK sendiri tetap dipertahankan karena dapat menjangkau pemilih yang tinggal di luar kota Kuala Lumpur.

Adapun proses PSU di Kuala Lumpur khusus bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos via pos dan KSK bakal dimulai dari pemutakhiran data pemilih. Itu lantaran adanya temuan yang mengungkap banyak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) metode pos dan KSK dengan alamat tidak jelas.

Menurut Hasyim, PSU di Kuala Lumpur akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, itu merupakan tanggal terakhir bagi KPU untuk menetapkan perolehan suara secara resmi di tingkat nasional.

"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya juga belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PSU di Kuala Lumpur yang bakal dimulai dengan tahapan ulang pemutakhiran data pemilih. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat