Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Bisa Jemput Paksa Shanty Alda
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memanggil paksa Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk izin usaha pertambangan.
Shanty diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya, termasuk Shanty Alda.
Baca juga : Anggota TNI Mangkir di Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Berikan Ultimatum
"Saksi jika dua kali dipanggil dan dua kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan. Ya (jemput paksa Shanty Alda),” kata Fickar.
Penyidik KPK. menurutnya, tidak boleh takut dalam memproses hukum suatu perkara meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader partai politik.
Diketahui Shanty Alda merupakan kader PDI Perjuangan dan peserta calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Baca juga : Dugaan Lukas Enembe Alirkan Dana ke Kelompok Separatis Didalami
"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai,” tegas dia.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Shanty kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.
Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca juga : KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik
Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka korupsi lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. (P-4)
Terkini Lainnya
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Gunung Ibu Erupsi Semburkan Awan Vulkanik
Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Weda Bay Project Tanam 1 Juta Mangrove
Demokrat Resmi Usung Murad Ismail dan Michael Wattimena di Pilgub Maluku 2024
Percontohan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan di Dua Wilayah di Zona 3
Jiwa Tulus untuk Bekerja, Widya Pratiwi Murad Raih Kepercayaan Publik
Kapal MV Da Hao Terbakar di Laut Banda
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap