visitaaponce.com

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Bisa Jemput Paksa Shanty Alda

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Bisa Jemput Paksa Shanty Alda
, Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba(MI/ Susanto)

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memanggil paksa Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk izin usaha pertambangan.

Shanty diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya, termasuk Shanty Alda.

Baca juga : Anggota TNI Mangkir di Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Berikan Ultimatum

"Saksi jika dua kali dipanggil dan dua kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan. Ya (jemput paksa Shanty Alda),” kata Fickar.

Penyidik KPK. menurutnya, tidak boleh takut dalam memproses hukum suatu perkara meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader partai politik.

Diketahui Shanty Alda merupakan kader PDI Perjuangan dan peserta calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca juga : Dugaan Lukas Enembe Alirkan Dana ke Kelompok Separatis Didalami

"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Shanty kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga : KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik

Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka korupsi lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. (P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat