Tolak Hak Angket DPR, PAN Dugaan Kecurangan jangan Cuma Narasi
FRAKSI PAN DPR RI menolak penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Fraksi PAN menilai persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh undang-undang pemilu.
"Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (25/2).
Menurutnya, selama ini, sengketa hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan.
Baca juga : Sinyal Dukungan Anies dan Surya Paloh terhadap Hak Angket Dinilai Segarkan Publik
"Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat," ujarnya
Saleh menjelaskan, pihak-pihak yang ingin menggulirkan hak angket perlu menunjukan bukti-bukti yang akurat dan tidak hanya sekedar asumsi atau opini.
"Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," ujarnya.
Baca juga : 3 Partai Koalisi Perubahan Akan Kalkulasi Ulang Jika PDIP Tidak Ajukan Hak Angket
Menurutnya, penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi, kata dia, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.
"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melalukan penyelidikan atas diri masing-masing?" ujarnya.
"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," lanjut dia. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Ketua Bawaslu Ahmad Bagja Bantah tidak Miliki Keberanian
PKB Waspadai Potensi Kecurangan Pilkada oleh Penjabat Kepala Daerah
Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek
Sako Pramuka Ma’arif NU: Integrasi Kepanduan dengan Nilai Nasionalisme dan Keagamaan
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Kesehatan Mental Remaja Isu Terpinggirkan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap