visitaaponce.com

Kementerian PPPA Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

Kementerian PPPA Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila
Ilustrasi(Medcom)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, Jakarta.

"Kami ikut mendampingi. Kami memastikan hak korban, mulai dari pengaduan, kebutuhan korban terpenuhi, dan pendampingan psikis," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin (26/2).

Prijadi sangat menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual di kampus. Terlebih, itu diduga dilakukan oleh petinggi kampus. Ia berharap penyidik dapat menuntaskan kasus tersebut dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebelumnya, seorang karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rektor berinisial E. E kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat