visitaaponce.com

DPR Pembahasan Makan Siang Gratis Seharusnya Tunggu RPJMN Baru

DPR: Pembahasan Makan Siang Gratis Seharusnya Tunggu RPJMN Baru
WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P(Dok. dpr.go.id)

WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dolfie O.F.P menilai akan lebih elok bila pembahasan program makan siang gratis dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru. Itu menurutnya akan lebih tepat lantaran saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) saat ini urung memuat program tersebut.

"Jadi program makan gratis, sebaiknya menunggu landasan peraturan perundang-undangannya, yaitu RPJMN pemerintahan yang baru. Jadi menunggu pemerintahan baru dan sekarang pemerintahan barunya kan belum ada," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/2).

Pemuatan program makan siang gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 juga dinilai kurang tepat. Sebab, saat ini landasan RPJMN yang digunakan masih mengusung visi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca juga : Menkes Tanggapi Anggaran Rp15 Ribu untuk Makan Siang Gratis

RPJMN, kata Dolfie, merupakan detail visi yang digagas oleh pemerintahan terpilih. Dus, program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak semestinya dibahas dalam RAPBN 2025.

"APBN disusun berpedoman pada RPJMN yang diimplementasikan dalam RKP (rencana kerja pemerintah) setiap tahun. Saat ini RPJMN yang masih dijalankan adalah RPJMN Pemerintahan Jokowi 2019-2024. Sedangkan RPJMN pemerintahan yang baru belum ada, sehingga APBN 2025 harus menunggu RPJMN pemerintahan yang baru," jelas Dolfie.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, komisi yang mengurusi keuangan negara itu tak akan serta merta memuluskan usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana program makan siang gratis ke dalam APBN 2025.

Baca juga : Program Makan Gratis Bisa makin Bebani Fiskal Negara

Sebab, parlemen akan mempertimbangkan banyak hal sebelum ada pengetukan palu persetujuan.

"Ide dasar program tersebut sebenarnya pernah dilakukan di sejumlah negara dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Jadi yg penting harus disiapkan dengan baik, tidak asal-asalan, dan tidak bocor atau jadi bancakan para koruptor," kata dia.

"Tentu nanti diukur dari kualitas program yang diusulkan. Jangan sampai tumpang tindih dengan program-program perlindungan sosial lainnya," pungkas Hendrawan.

Baca juga : Gagal Makan Siang

Program makan siang gratis merupakan salah satu janji politik yang diberikan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Setidaknya Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sempat menyatakan program tersebut akan menelan dana hingga Rp400 triliun untuk sekitar 80 juta anak.

Terkait program makan siang itu, pihak Prabowo-Gibran juga menyatakan bakal membentuk Kementerian anyar khusus untuk mengeksekusi program makan siang gratis tersebut. Namun Airlangga yang sekaligus Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran itu mengatakan belum ada kepastian terkait hal itu.

Namun, program makan siang gratis telah dibahas dalam sidang kabinet pada Senin (26/2). Skema pemberian hingga ragam menu yang disajikan juga tengah dibahas. Alokasi dana yang dibutuhkan pun sedang ditinjau dan dimasukkan ke dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang menjadi landasan pembentukan APBN 2025.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat