visitaaponce.com

Suara PSI Melonjak, JPPR Jangan Sampai Ada Upaya Pengkondisian di Lapangan

Suara PSI Melonjak, JPPR: Jangan Sampai Ada Upaya Pengkondisian di Lapangan
Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menggelar kampanye akbar di Lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang,(MI/PALCE AMALO)

TERJADI lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kurun waktu yang cukup singkat. Tanpa tedeng aling-aling, suara sementara PSI di tingkat nasional melesat dalam enam hari terakhir. 

Partai yang dipimpin anak bungsu Presiden Joko Widodo itu mendulang nyaris 400 ribu suara dalam waktu sangat cepat. 

Hingga Sabtu (2/3), total suara PSI sudah mencapai 3,13%, mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.

Baca juga : KPU-Bawaslu harus Bongkar Dugaan Operasi Senyap yang Dongkrak Suara PSI

Menanggapi itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita atau akrab disapa dengan Mita, mengemukakan KPU RI perlu segera mengkonfirmasi dengan merespon perkembangan aktual mengenai penghitungan PSI di lapangan.

Hal ini dikarenakan berdasarkan respon publik lonjakannya sangat jauh bahkan berbeda signifikan dari hasil real count.

“Yang paling mungkin dilakukan adalah uji data dari C hasil plano yang merupakan data yang diinput dalam Sirekap. Saat ini C hasil plano jika sudah selesai dalam rekap kecamatan akan berada di kotak suara per TPS,” ucap Mita kepada Media Indonesia, Minggu (3/3).

Baca juga : Usut Dugaan Penggelembungan Suara, KPU dan Lembaga Survei Perlu Buka-bukaan Data

“Sehingga jika ada kondisi darurat dalam kerangka desakan publik hal tersebut masih mungkin untuk dilakukan,” tambahnya.

Mita, menuturkan rekapitulasi melalui Sirekap memang berpotensi bermasalah, khususnya terkait dengan perbedaan input yang dilakukan pada tingkat kecamatan dengan formulir hasil penghitungan TPS.

“Proses rekapitulasi berjenjang harus diawasi dan dipantau secara bersama. Jangan sampai ada upaya pengkondisian di lapangan saat proses penghitungan atau rekapitulasi dilakukan,” ujar Mita.

Baca juga : Lonjakan Suara PSI tidak Masuk Akal, Hak Angket harus Digunakan

Misalnya, kata Mita, penggunaan suara tidak sah, perpindahan suara di internal partai, dan lain sebagainya yang berdampak pada perubahan formulir hasil penghitungan di TPS.

Kemudian, penggunaan Sirekap jangan sampai mendiskreditkan dokumen hasil penghitungan suara di TPS saat proses sengketa hasil penghitungan ke depan. 

“Jangan sampai Sirekap menjadi media perubahan suara ketika semua pihak mengabaikan formulir hasil salinan di TPS,” paparnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat