visitaaponce.com

Menko Polhukam Segera Lakukan Koordinasi dengan Ketua KPU Bahas Sirekap

Menko Polhukam Segera Lakukan Koordinasi dengan Ketua KPU Bahas Sirekap
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto(MI / Bary Fathahilah)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal itu untuk merespons polemik hilangnya diagram suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Ya saya mau koordinasi dulu dengan Ketua KPU juga," ujarnya seusai menghadiri Rakernas ATR/BPN, Kamis (7/3).

Hadi mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas hal tersebut. Lantas, dirinya akan mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu. "Saya dengarkan dulu, dari Ketua KPU, saya sudah janjian," imbuhnya.

Baca juga : Usai Dilantik, Ini Respons Menkopolhukam Hadi Tjahjanto atas Masalah Sirekap

Dia menambahkan bahwa setelah bertemu KPU, dirinya akan menyampaikan kepada publik. Sehingga semua pihak bisa memahami persoalan terkait Sirekap tersebut. "Nanti secara detailnya akan saya sampaikan. Ya nanti saya dengarkan dulu," kata Hadi.

Sebelumnya, ditemukan perbedaan perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

KPU pun tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik dan disinformasi.

Baca juga : Rakyat Terus Beraksi Dukung Hak Angket

"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil dalam Sirekap. Idham menilai formulir model c hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah. KPU pun hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.(Z-8)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat