Menko Polhukam Segera Lakukan Koordinasi dengan Ketua KPU Bahas Sirekap
![Menko Polhukam Segera Lakukan Koordinasi dengan Ketua KPU Bahas Sirekap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/cbb8c488d9c0d05cd04f353d7297b782.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal itu untuk merespons polemik hilangnya diagram suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Ya saya mau koordinasi dulu dengan Ketua KPU juga," ujarnya seusai menghadiri Rakernas ATR/BPN, Kamis (7/3).
Hadi mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas hal tersebut. Lantas, dirinya akan mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu. "Saya dengarkan dulu, dari Ketua KPU, saya sudah janjian," imbuhnya.
Baca juga : Usai Dilantik, Ini Respons Menkopolhukam Hadi Tjahjanto atas Masalah Sirekap
Dia menambahkan bahwa setelah bertemu KPU, dirinya akan menyampaikan kepada publik. Sehingga semua pihak bisa memahami persoalan terkait Sirekap tersebut. "Nanti secara detailnya akan saya sampaikan. Ya nanti saya dengarkan dulu," kata Hadi.
Sebelumnya, ditemukan perbedaan perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
KPU pun tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik dan disinformasi.
Baca juga : Rakyat Terus Beraksi Dukung Hak Angket
"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil dalam Sirekap. Idham menilai formulir model c hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah. KPU pun hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.(Z-8)
Terkini Lainnya
Polda Jabar Temukan 72 Situs Judi Online
Pemberantasan Judi Online
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Ini Komentar Menkopolhukam Soal Putusan MA tentang Batas Usia Cakada
Menpolhukam Menggandeng Lengan Kapolri dan Jaksa Agung di Tengah Isu Ketegangan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap