Yakini Ada Masalah, Bawaslu Surati KPU Soal Hilangnya Diagram di Sirekap
KETUA Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti hilangnya diagram tabulasi rekapitulasi suara sementara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ditayangkan dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ada permasalahan pada sistem tersebut.
"(Ini) menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, Bawaslu akan berkomunikasi lagi dengan KPU untuk menyelesaikan permasalahan pada Sirekap. Bagi Bagja, harus ada tampilan pada Sirekap kepada publik jika sistemnya sudah diperbaiki.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Sebelumnya, Bawaslu sudah menyurati KPU sebanyak tiga kali khusus masalah Sirekap. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap surat pertama dikirim pada Selasa (13/2), sehari sebelum pemungutan suara.
Dalam surat tersebut, Bawaslu mempertanyakan KPU terkait akses Sirekap. Di samping itu, Bawaslu juga mengingatkan keberadaan Sirekap yang menurut informasi masih dalam tahap perkembangan, padahal sudah akan memasuki tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Surat kedua dikirim Bawaslu pada Sabtu (17/2) yang isinya mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara. Bawaslu juga meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu.
Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah
Sementara itu, surat ketiga disampaikan pada Senin (19/2). Lolly menyebut, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi sedang menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Setelah menyelesaikan rekapitulasi, para rekapitulator itu diminta untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara pemilu yang resmi, silahkan mengakses website ataupun media sosial rekapitulator tersebut karena memang KPU wajibkan kepada rekapitulator daerah agar segera mengumumkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan," papar Idham.
Ia juga menegaskan, tabulasi penghitungan sementara versi KPU bakal diumumkan ke publik setelah proses rekapitulasi suara secara nasional rampung. Rekapitulasi suara tingkat nasional sendiri dijadwalkan berakhir pada 20 Maret mendatang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU Bakal Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
KPU Janji Sirekap Pilkada 2024 tak Timbulkan Polemik
KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
Upaya KPU Setop Tayangkan Real Count Sirekap Dipuji Komisi Informasi Pusat
Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap