visitaaponce.com

Dirut Nonaktif Taspen Antonius Kosasih Akan Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Dirut Nonaktif Taspen Antonius Kosasih Akan Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih akan dipanggil sebagai tersangka dugaan korupsi investasi fiktif.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di perusahaan asuransi tabungan masa tua milik negara itu.

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Kosasih. Tapi, dia memastikan permintaan keterangan tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca juga : Dirut Nonaktif Taspen Antonius Kosasih Dicegah KPK Ke Luar Negeri

“Belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Ali.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat