Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Tidak Sama
![Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Tidak Sama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/72dcefca2e092bfe9675b6c98f69acce.jpeg)
PENYIDIKAN dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan vonis etik tidak bisa disamakan.
“Tentu dalam putusan Dewas KPK maupun pemeriksaan-pemeriksaan di sidang etik kan ranah etik ya, belum prosjustitia,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan hasil pemeriksaan etik tidak menjadi alat bukti dalam proses administrasi hukum. Karenanya, Lembaga Antirasuah harus memeriksa ulang mereka di tahap penyidikan.
Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK
“Sehingga, kami ingin memastikan seluruh proseduralnya harus sesuai, maupun di Dewas atau pun di inspektorat sekalipun proseduralnya juga ada hukum acaranya,” ucap Ali.
Atas dasa itulah KPK tetap memanggil ulang sejumlah pegawainya yang sebelumnya telah diperiksa Dewas Lembaga Antirasuah di tahapan persidangan etik. Pendalaman informasi itu dilakukan agar tidak melanggar aturan hukum.
Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.
Baca juga : Sebagian Pegawai KPK yang Terseret Pungli Kembalikan Uang
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-3)
Terkini Lainnya
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tidak Ada Perbaikan, Masalah PPDB Masih Berkutat dalam Hal yang Sama
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Ada Dua Kasus Penyidikan
Staf Hasto Klaim Penyidik Tanyakan Komunikasinya dengan Orang DPP PDIP
Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Apa Alasannya?
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap