visitaaponce.com

Sebagian Pegawai KPK yang Terseret Pungli Kembalikan Uang

Sebagian Pegawai KPK yang Terseret Pungli Kembalikan Uang
Sidang pembacaan vonis terhadap Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli Rutan KPK di Jakarta.(Dok. MI/Moh Irfan)

SEJUMLAH pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengembalikan uang terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Totalnya belum bisa dipastikan saat ini.

“Kemarin sudah ada yang sudah dibalikin, sudah ada yang pengembalian (uang pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pengembalian uang itu memudahkan proses penyidikan dan permasalahan etik dalam skandal pungli ini. Namun, kata Ali, dosa mereka tidak terhapus.

Baca juga : Ada Vonis Etik dan Penyidikan, Pegawai KPK Terseret Pungli Masih Bekerja

“Pengembalian kalau kita mengaku pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” ujar Ali.

Pengembalian uang itu bisa menjadi pertimbangan meringankan untuk pelaku. Majelis hakim pun dinilai bakal mengapresiasi sikap tersebut.

“Bahkan, hakim juga akan mempertimbangkan ketika pelaku korupsi mengembalikan hasil dari tindakan koruptifnya,” ucap Ali.

Baca juga : Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat