visitaaponce.com

Ada Vonis Etik dan Penyidikan, Pegawai KPK Terseret Pungli Masih Bekerja

Ada Vonis Etik dan Penyidikan, Pegawai KPK Terseret Pungli Masih Bekerja
Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pegawainya yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) masih bekerja meski sudah ada vonis etik, dan penyidikan kasus. Mereka cuma di mutasi ke divisi lain.

“Itu sudah semuanya dimutasi untuk sementara, sambil kemudian menunggu proses-proses pemeriksaan yang sedang berlangsung sampai hari ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan mereka dipindahkan sebagai tenaga penjaga gedung. Lembaga Antirasuah memastikan bangunan yang dijaga bukan rutan.

Baca juga : Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

“Yang tidak langsung bersentuhan dengan para tahanan,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat