Wapres Minta Ombudsman Layani Hak Masyarakat Peroleh Pelayanan Publik
![Wapres Minta Ombudsman Layani Hak Masyarakat Peroleh Pelayanan Publik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/018b9f17bb4855035bb35f03845585ae.jpg)
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta Ombudsman agar melayani hak masyarakat memperoleh pelayanan publik. Hal itu diungkapkan Ma’ruf menghadiri peluncuran Laporan Tahunan 2023 Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, di Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Ma’ruf menuturkan eksistensi Ombudsman sebagai lembaga negara yang independen diawali dari tuntutan kuat masyarakat, agar pemerintahan berjalan bersih dan memiliki tata kelola yang baik.
Dengan demikian, hak-hak masyarakat akan terlayani secara adil dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : 3.415 Kasus Maladministrasi di 2023
“Saya selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) memandang pentingnya keberadaan Ombudsman. Ke depan, saya harapkan Ombudsman dapat terus amanah menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat, utamanya dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf menekankan penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting untuk diperhatikan karena terkait erat dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana terkandung dalam UUD 1945.
“Hal ini hanya dapat terwujud jika penyelenggara pelayanan publik mampu menyediakan pelayanan yang berkualitas, bersih, cepat melayani, transparan, akuntabel, dan inklusif,” tuturnya.
Baca juga : Wapres Tegaskan MPP Digital Akan Hilangkan Pungutan Liar
Sebab, sambung Wapres, pelayanan publik yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, cepat dan tidak berbelit-belit, menjadi cerminan bahwa negara telah hadir di tengah masyarakat.
“Kondisi inilah yang menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi,” tegasny.
“Untuk itu, pemerintah terus berbenah, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, melalui program kebijakan reformasi birokrasi guna menghadirkan pelayanan publik yang prima dan inklusif,” imbuhnya.
Baca juga : Ombudsman Khawatirkan Adanya Penurunan Kualitas Layanan Publik Akibat El Nino
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam paparannya melaporkan bahwa sepanjang 2023, Ombudsman telah menangani 26.461 kasus pelayanan publik. Hal ini terdiri dari laporan masyarakat sebanyak 7.392, konsultasi non-laporan 15.348, Respons Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 948, investigasi atas prakarsa sendiri 118, serta tembusan sebanyak 2.655 kasus.
“Ombudsman juga telah melakukan upaya pemeriksaan dugaan maladministrasi, di mana sebesar 40,38% dari laporan masyarakat yang diterima, ditemukan adanya maladministrasi. Tiga dugaan maladministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur,” terang Najih.
Lebih jauh, Najih mengungkapkan bahwa laporan yang dapat diselesaikan oleh Ombudsman pada 2023 sebanyak 7.909 laporan dengan rincian Kantor Pusat menyelesaikan 1.200 laporan dan kantor Perwakilan menyelesaikan 6.709 laporan masyarakat.
Baca juga : Teken MoU dengan Ombudsman RI, Menteri Hadi Imbau Tepikan Ego Sektoral
“Beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan Ombudsman, tiga di antaranya adalah maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora di Kota Probolinggo dan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo,” paparnya.
Kemudian, Najih menyebutkan bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 2023 yang dilakukan Ombudsman secara nasional menunjukkan peningkatan signifikan. Menurutnya, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
“Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%),” tegasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
Persoalan PPDB di Yogyakarta Terjadi di Berbagai Tingkatan Sekolah
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan
Hari Pertama PPDB, Ombudsman NTT Terima 6 Pengaduan
Ini Peran Polri dalam Masyarakat: Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Kinerja Sektor Publik Bakal Terdongkrak Jika Terapkan Teknologi AI
Pemerintah Targetkan 18 Layanan Publik Terdampak PDNS 2 Pulih Akhir Juni
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Sepekan PDNS Diretas, Masih ada 282 Instansi Layanan Publik Belum Pulih
Pemerintah Pulihkan Layanan Pusat Data Nasional yang Terganggu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap