Polemik Tambang Timah, Pengamat Kerugiaan Negara Berdasarkan Audit BPK, BPKP, dan KPK
![Polemik Tambang Timah, Pengamat: Kerugiaan Negara Berdasarkan Audit BPK, BPKP, dan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/745276dbe5e6e9fd6a8da74fdce69de0.jpg)
TINDAK pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Nilai kerugian lingkungan berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo disebut masuk sebagai kerugian negara. Kendati begitu, perdebatan yang mencuat adalah kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Nella Sumika Putri, mengatakan dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara atas permintaan penyidik daam hal ini kejagung, tipikor bareskrim atau KPK. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit sedangkan terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK (video SEMA 4/2016).
Baca juga : Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
“Yang berhak berhitung, kalau kita bicara rezim korupsi sebenarnya, kan dia ranahnya adalah siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan Audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari Penyidik” ujar Nella saat dihubungi, Rabu(13/3).
Soal perhitungan Bambang Hero Saharjo dan diklaim sebagai kerugian negara, Nella pun mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya, apakah Bambang bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP, atau bagian penyidik semisal KPK.
Nella juga mempertimbangkan bahwa dari perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.
Baca juga : 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK
“Nah, sekarang posisinya Pak Bambang Hero dalam kontek yang mana? Apakah dia bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Jadi ini rezimnya yang mana nih? Nah, saya juga gak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal diantara keduanya terdapat “rezim” tindak pidana khusus yang berbeda” bebernya.
Menurutnya, perlunya telaah lebih jauh dan menyeluruh dampak dari perilaku korup dalam tambang Timah, terutama soal kerugian lingkungan dan kerugian negara. Nella melihat, ada perilaku korup dalam tata kelola yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan karenanya perlu dibedakan antara tindak pidana lingkungan yang mana karena adanya kerusakan lingkungan yang dimaksud. Atau tindak pidana korupsi yg menimbulkan kerugian negara, tindak pidana mana yang mau dikenakan itu juga harus dipertegas kembali.
“Oleh ahli lingkungan IPB tersebut, dalam perhitungan kerugian lingkungan tersebut terdapat dua perbuatan, pertama apakah karena Tata kelola, administrasi seperti izin izin pertambangan uang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau tindakan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
“Pertanyaannya, ini kerugian perusakan ini murni kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan korup dalam tata kelola sesuai pidana lingkungan. Ini dua hal yang menurut saya, bisa dua hal yang berbeda,” lanjut Nella. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pekerja Tambang Timah Jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba di Bangka Belitung
Dua Produsen Timah Terbesar Sepakat Dukung Tata Niaga Pertimahan
Target Optimalkan Hilirisasi, Perbaiki Tata Kelola Timah
Kejagung Kulik Penghasilan Sandra Dewi dari Asisten Pribadi
Ekonomi Belitung Timur Masih Tergantung Sektor Pertambangan
MAKI Sebut Penetapan Tersangka Eks Dirjen ESDM belum Cukup: Kejagung Harus Berani Tangkap RBS
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap