visitaaponce.com

KPU Mau Tak Mau Harus Menetapkan Hasil Pemilu 2024 Meski Marak Dugaan Kecurangan

KPU Mau Tak Mau Harus Menetapkan Hasil Pemilu 2024 Meski Marak Dugaan Kecurangan
Seorang saksi dari perwakilan salah satu partai politik mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Pemilu(Antara)

PENETAPAN hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 diperkirakan akan rampung pada Selasa (19/3). Pasalnya, dua Provinsi, yakni Jawa Barat dan Papua Barat Daya akan digelar penghitungannya malam ini, Senin (18/3).

Kemudian, tiga provinsi lainnya, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku akan diadakan penghitungan nasionalnya besok.

Menanggapi itu, Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menerangkan memang mau tidak mau, KPU harus menetapkan hasil rekapitulasi pemilu nasional di tengah masifnya dugaan pelanggaran.

Baca juga : Tersisa Empat Hari, KPU belum Rekap Suara dari Tujuh Provinsi

“Karena hasil rekapitulasi merupakan bagian dari tahapan pemilu. Dalam UU Pemilu diatur jika ada keberatan tentang hasil tersebut, mengajukan gugatan pada MK dan bila ada pelanggaran ke Bawaslu,” ungkap Lili kepada Media Indonesia, Senin (18/3).

Terkait adanya dugaan kecurangan pemilu yang masif, Lili menyebut hal itu tetap harus dituntaskan agar presiden dan wapres terpilih memiliki legitimasi yang kuat.

Maka dari itu, kata Lili, keinginan untuk menggunakan hak angket harus terus berjalan dan tidak mandek.

Partai-partai pengusung hak angket harus solid, tidak masuk angin. “Ini penting jika mereka ingin mencari dan menuntaskan dugaan kecurangan tersebut,” ungkapnya.

“Jalan lain melalui MK. Mereka harus menunjukkan fakta dan data terkait dugaan kecurangan itu. MK diharapkan dalam sidang-sidangnya transparan dan akuntabel serta profesional,” tandas Lili. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat