visitaaponce.com

Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis Penjara 4 Tahun, 8 Bulan

Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis Penjara 4 Tahun, 8 Bulan
Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun penjara.(MI/Susanto)

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara, Rabu (20/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis (21/3).

Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca juga : Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Gerius. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga : Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan.

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak,” ujar Rianto.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun ke Gerius. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat