visitaaponce.com

Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Lukas Enembe. Selain itu, hukuman penjara Lukas ditambah dari 8 tahun menjadi 10 tahun.(Antara)

MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe kalah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alih-alih berkurang, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis (7/12).

Sebelumnya, Lukas dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Harapan Hidup Menipis, Keluarga Lukas Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Baca juga: Ini Alasan KPK Resmi Mengajukan Banding Vonis Lukas Enembe

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan banding.

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah lima tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat