Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun
![Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/aaa0944346add4d4fca2abd77b0cb6d3.jpg)
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe kalah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alih-alih berkurang, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis (7/12).
Sebelumnya, Lukas dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Baca juga: Harapan Hidup Menipis, Keluarga Lukas Minta Keadilan ke Presiden Jokowi
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Baca juga: Ini Alasan KPK Resmi Mengajukan Banding Vonis Lukas Enembe
"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan banding.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah lima tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati
Israel Minta Waktu Tanggapi Petisi Pengadilan Tentang Bantuan Kemanusiaan di Gaza
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap