visitaaponce.com

MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres

MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
Anwar Usman.(MI/Susanto)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil pilpres. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.

Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu maupun pilpres di MK. Ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.

"Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).

Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang

"Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh," tambah dia.

Selain itu, Fajar mengingatkan agar para pihak yang berperkara dalam PHPU mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan. Dia mengingatkan agar tidak ada pertemuan para pihak yang berperkara dengan para hakim MK untuk menjaga kenetralan dalam memutus perkara serta menghindari adanya praktik suap ke hakim MK.

"Oh pasti, tidak harus lebaran. Dalam sehari-hari enggak boleh hakim bertemu dengan orang yang berperkara dan orang yang berpekara jangan menemui hakim karena ada kode etiknya. Jadi enggak harus lebaran. Sehari-hari juga gitu kan," jelas Fajar.

"Ya hakim punya caralah. Namun prinsipnya dihindari bertemu dengan orang berpekara," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat