Pihak yang tidak Puas dengan Hasil Pemilu 2024 Dipersilakan Gugat ke MK
![Pihak yang tidak Puas dengan Hasil Pemilu 2024 Dipersilakan Gugat ke MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/f1f96f6f61e69c3d03aaf574f8d90473.jpg)
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempersilahkan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dapat menempuh jalur hukum. Melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan. Dengan aturan dengan konstitusi itu di MK," ujar Ma'ruf Amin disela kunjungan kerja ke Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3).
Ma'ruf menyebut melayangkan gugatan ke MK merupakan hal yang normal terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu. Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak atas hasil pesta demokrasi 2024.
Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024
"Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada," jelasnya.
Wakil Kepala Negara juga mengingatkan setiap keputusan MK merupakan final dan mengingkat. Sehingga semua pihak diminta dapat menerima apapun keputusan MK.
Pasangan Calon (Paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) bergerak cepat mendaftarkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK. Langkah itu dilakukan sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga : Gugatan Menanti Hasil KPU
"Pagi hari ini kita berjumpa sebentar lalu bersiap akan segera menuju ke MK," kata Anies.
Anies mengungkapkan harapan dari upaya yang dilakukan pihaknya. Yakni, menginginkan agar demokrasi di Indonesia lebih baik.
"Dan harapannya dengan adanya proses di MK bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar dia. (Medcom/Z-6)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Masyarakat Menanti Putusan Progresif Sengketa Hasil Pilpres
Evaluasi Pemilu belum Sentuh Pokok Persoalan
Bukan soal Posisi, melainkan Obligasi Berdemokrasi (Catatan atas sikap Partai NasDem menerima hasil Pemilu 2024)
MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu
KPU: Perkara Sengketa Hasil Pemilu 2024 Alami Penurunan
Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap