visitaaponce.com

Pihak yang tidak Puas dengan Hasil Pemilu 2024 Dipersilakan Gugat ke MK

Pihak yang tidak Puas dengan Hasil Pemilu 2024 Dipersilakan Gugat ke MK
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi di depan kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2).(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempersilahkan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dapat menempuh jalur hukum. Melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan. Dengan aturan dengan konstitusi itu di MK," ujar Ma'ruf Amin disela kunjungan kerja ke Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3).

Ma'ruf menyebut melayangkan gugatan ke MK merupakan hal yang normal terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu. Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak atas hasil pesta demokrasi 2024.

Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024

"Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada," jelasnya.

Wakil Kepala Negara juga mengingatkan setiap keputusan MK merupakan final dan mengingkat. Sehingga semua pihak diminta dapat menerima apapun keputusan MK. 

Pasangan Calon (Paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) bergerak cepat mendaftarkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK. Langkah itu dilakukan sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca juga : Gugatan Menanti Hasil KPU

"Pagi hari ini kita berjumpa sebentar lalu bersiap akan segera menuju ke MK," kata Anies.

Anies mengungkapkan harapan dari upaya yang dilakukan pihaknya. Yakni, menginginkan agar demokrasi di Indonesia lebih baik.

"Dan harapannya dengan adanya proses di MK bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar dia. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat