MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu
![MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/31c976861a798a73255ce718b0464604.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menerima 278 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan sengketa akan dikaji terlebih dulu oleh MK sebelum disidang.
"Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3).
Adapun rincian dari 278 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan presiden, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan sebanyak 91, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik sebanyak 173 dan ada 12 sengketa hasil Pileg DPD.
Baca juga : Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli
Fajar menjelaskan untuk registrasi pemberian nomor perkara Pileg ditunda sementara waktu menunggu putusan sengketa Pilpres selesai dibacakan.
Penundaan registrasi perkara ini sebagai upaya MK agar tak dikejar waktu sidang dan fokus di Pilpres lebih dahulu.
Sebab, dalam ketentuannya, gugatan sengketa Pileg sudah harus diputus dalam waktu 30 hari kerja sejak teregistrasi. Sementara untuk Pilpres, waktunya 14 hari kerja.
Fajar memastikan bahwa MK akan menyelesaikan PHPU terlebih dahulu. Setelah Pilpres baru sengketa pemilihan legislatif. Sidang PHPU Pilpres rencana dimulai pada 27 Maret. "14 hari kerja kalau dihitung itu tanggal 22 April kita sudah putusan Pilpres," kata Fajar.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK karena Izin Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pileg
Disentil Hakim MK, KPU Jelaskan Alasan Absen Sidang Sengketa Pileg
Elite dan Masyarakat Diminta Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Potensi Ditolak atau Dikabulkan Sama Besar
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap