visitaaponce.com

MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu

MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.(Dok. MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menerima 278 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan sengketa akan dikaji terlebih dulu oleh MK sebelum disidang.

"Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3).

Adapun rincian dari 278 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan presiden, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan sebanyak 91, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik sebanyak 173 dan ada 12 sengketa hasil Pileg DPD.

Baca juga : Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli

Fajar menjelaskan untuk registrasi pemberian nomor perkara Pileg ditunda sementara waktu menunggu putusan sengketa Pilpres selesai dibacakan.

Penundaan registrasi perkara ini sebagai upaya MK agar tak dikejar waktu sidang dan fokus di Pilpres lebih dahulu.

Sebab, dalam ketentuannya, gugatan sengketa Pileg sudah harus diputus dalam waktu 30 hari kerja sejak teregistrasi. Sementara untuk Pilpres, waktunya 14 hari kerja.

Fajar memastikan bahwa MK akan menyelesaikan PHPU terlebih dahulu. Setelah Pilpres baru sengketa pemilihan legislatif. Sidang PHPU Pilpres rencana dimulai pada 27 Maret. "14 hari kerja kalau dihitung itu tanggal 22 April kita sudah putusan Pilpres," kata Fajar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat