visitaaponce.com

Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli

Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir (kanan).(Dok. AFP/Adek Berry)

TIM Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) akan memaksimalkan tenggat waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meniapkan saksi dan ahli. Dalam aturannya, MK memutus sengketa hasil pemilu itu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

"Kami tentu akan maksimalkan waktu yang tersedia dengan prioritas saksi-saksi dan ahli yang kami ajukan. Ini yang sedang kami bahas bersama tim," kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Minggu (24/3).

Ari belum mengetahui batas saksi dan ahli yang bisa diajukan dalam PHPU nanti. Berkaca dari Pemilu 2019, MK hanya membolehkan 15 saksi dan dua ahli dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Baca juga : Anies-Muhaimin Diagendakan Hadir di Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres di MK

Ari menyebut, timnya sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk sidang nanti. Kendati demikian, dia akan memetakan saksi dan ahli mana yang akan jadi prioritas untuk diajukan dalam sidang nanti.

"Kami akan coba ajukan lagi saksi atau ahli jika dibatasi. Tapi kalau tidak bisa, kami siapkan keterangan tertulis saksi dan ahli kami. Harapan kami hakim lebih flexibel untuk menangkap persoalan ini," kata Ari.

Ari optimis hakim MK saat ini yang diketuai oleh Suhartoyo lebih baik dengan menjunjung tinggi netralitas. Untuk itu, Ari menyampaikan, MK diharapkan tidak hanya menjadi "mahkamah kalkulator” yang hanya mengadili hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Baca juga : NasDem Disebut Tetap Setia Bersama Koalisi AMIN

MK diharapkan mengambil peran lebih esensial dari itu, yakni menangani kecurangan dalam proses atau tahapan pemilihan. Menurut dia, MK sebagai penjaga konstitusi mempunya tanggung jawab untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi yang sudah rusak akibat dugaan pelanggaran saat proses dan tahapan pemilu 2024.

"Saat ini kita sedang krisis demokrasi, krisis konstitusi. Fungsi MK berkewajiban untuk memulihkan itu. Jadi saya berharap tidak hanya soal angka-angka saja, lebih jauh dari itu harus melihat persoalan pelanggaran dari tahapan pemilu," kata Ari.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat