Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli
![Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/f935ed2f4e606c59a10e1657ba19d430.jpg)
TIM Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) akan memaksimalkan tenggat waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meniapkan saksi dan ahli. Dalam aturannya, MK memutus sengketa hasil pemilu itu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Kami tentu akan maksimalkan waktu yang tersedia dengan prioritas saksi-saksi dan ahli yang kami ajukan. Ini yang sedang kami bahas bersama tim," kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Minggu (24/3).
Ari belum mengetahui batas saksi dan ahli yang bisa diajukan dalam PHPU nanti. Berkaca dari Pemilu 2019, MK hanya membolehkan 15 saksi dan dua ahli dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Baca juga : Anies-Muhaimin Diagendakan Hadir di Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres di MK
Ari menyebut, timnya sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk sidang nanti. Kendati demikian, dia akan memetakan saksi dan ahli mana yang akan jadi prioritas untuk diajukan dalam sidang nanti.
"Kami akan coba ajukan lagi saksi atau ahli jika dibatasi. Tapi kalau tidak bisa, kami siapkan keterangan tertulis saksi dan ahli kami. Harapan kami hakim lebih flexibel untuk menangkap persoalan ini," kata Ari.
Ari optimis hakim MK saat ini yang diketuai oleh Suhartoyo lebih baik dengan menjunjung tinggi netralitas. Untuk itu, Ari menyampaikan, MK diharapkan tidak hanya menjadi "mahkamah kalkulator” yang hanya mengadili hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Baca juga : NasDem Disebut Tetap Setia Bersama Koalisi AMIN
MK diharapkan mengambil peran lebih esensial dari itu, yakni menangani kecurangan dalam proses atau tahapan pemilihan. Menurut dia, MK sebagai penjaga konstitusi mempunya tanggung jawab untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi yang sudah rusak akibat dugaan pelanggaran saat proses dan tahapan pemilu 2024.
"Saat ini kita sedang krisis demokrasi, krisis konstitusi. Fungsi MK berkewajiban untuk memulihkan itu. Jadi saya berharap tidak hanya soal angka-angka saja, lebih jauh dari itu harus melihat persoalan pelanggaran dari tahapan pemilu," kata Ari.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PKB: Anies Baswedan masih Jadi Calon Terkuat di Pilkada DKI Jakarta
Muhaimin Iskandar Dorong Polri Perkuat Sinergitas
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
Pelaksanaan Haji 2024 Mendapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
FKPP Minta Seluruh Kader PPP Jaga Soliditas
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Mahkamah Konstitusi Gelar 8 Sidang PHPU Hari Ini
Di Sidang PHPU Pileg 2024, KPU Diingatkan Transparan Soal Konversi Kursi DPR
Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap