Masyarakat Menanti Putusan Progresif Sengketa Hasil Pilpres
![Masyarakat Menanti Putusan Progresif Sengketa Hasil Pilpres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/2781ed069273aa2a657741ed371753ab.jpg)
PENGAJAR hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini masih ada peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Pemilu ulang menjadi permohonan atas sengketa yang diajukan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menurut Titi, keputusan itu akan sangat bergantung pada proses pembuktikan yang akan dilakukan oleh para pemohon. Misalnya, cara pemohon mengkonstruksikan argumentasi hukum yang sejalan dengan dukungan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang solid dan kokoh.
Anggota dewan pembina Perludem tersebut menyoroti sejumlah putusan progresif dan terobosan hukum yang cukup moderat dari MK belakangan ini. "Misal soal ambang batas parlemen, jadwal pilkada, dan penghapusan pasal pencemaran nama baik yang bias," terang Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (29/3).
Baca juga : MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
"Dengan latar belakang itu, bukan tidak mungkin akan ada juga kejutan soal PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilpres di MK," sambungnya.
DI sisi lain, komposisi hakim juga berubah. Anwar Usman yang sempat menjadi Ketua MK tidak lagi terlibat dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sebelumnya disoroti karena memutus perkara uji materi syarat usia capres-cawapres sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Peluang ada atau tidak pemungutan suara ulang atau putaran kedua sangat bergantung pada dinamika persidangan dan proses pembuktian dari para pihak," tandas Titi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK karena Izin Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pileg
Disentil Hakim MK, KPU Jelaskan Alasan Absen Sidang Sengketa Pileg
Elite dan Masyarakat Diminta Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Potensi Ditolak atau Dikabulkan Sama Besar
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima
Evaluasi Pemilu belum Sentuh Pokok Persoalan
Bukan soal Posisi, melainkan Obligasi Berdemokrasi (Catatan atas sikap Partai NasDem menerima hasil Pemilu 2024)
MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu
KPU: Perkara Sengketa Hasil Pemilu 2024 Alami Penurunan
Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap