visitaaponce.com

MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi.(Antara)

KETUA dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jaminan bahwa MK akan bersikap independen dan imparsial dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti mengatakan hal itu, Kamis (14/12).
 
“Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus mampu memberikan garansi secara langsung kepada stakeholder salah satunya datang langsung memberikan garansi betul MK independen dan imparsial tentunya dalam konteks menangani PHPU, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” ujar Nanang, Kamis (14/12).

Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menampik bahwa kejadian yang terjadi pada MK baru-baru ini atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berimbas pada menurunnya kepercayaan publik kepada MK. 

Di tengah sisa waktu MK menjalankan kewenangannya untuk menangani sengketa pemilu 2024, MK melalui ketua yang baru dan wakil ketua harus mengembalikan hingga meningkatkan kepercayaan publik.

Baca juga : KPU Tegur Gibran yang Kompori Pendukung saat Debat Capres

Nanang mengatakan, advokat merupakan sahabat MK. Dengan demikian, dia meminta para advokat memberikan pendapat hukum atau input yang adil dan transparan sesuai dengan fakta hukum di masyarakat agar putusan MK pun adil dan konstitusional.

“Sahabat MK, para advokat ini yang sama memberikan pendapat hukum input yang fair, adil, tranparan sesuai dengan fakta hukum yang ada di masyarakan, memberikan input yang terbaik bagi Mahkamah dan Mahkamah pun dapat memutus dengan adil dan konstitusional,” kata Nanang.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto berharap MK menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, dan objektif dalam menangani perkara PHPU 2024. MK juga harus aktif memberikan pengetahuan baru kepada para advokat terkait hukum acara khususnya dalam menghadapi pemilu.

“Mudah-mudahan MK khususnya nanti di dalam menangani perkara sengketa pemilu ini bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip atau asas-asas fairness, fairplay, objektivitas, dan tentu saja berdiri dalam posisi di tengah supaya tidak ada lagi kegaduhan di kemudian hari,” tutur Aprilia.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPW Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Banten Bambang A Seno mengatakan, para advokat dapat berperan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pesta demokrasi lima tahunan. Advokat-advokat dapat ikut melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang jujur dan adil.

Kemudian, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied meyakini muruah MK akan kembali tegak pasca-Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengajak para advokat untuk bersaing dengan bukti dan fakta di lapangan, bukan bersaing soal adanya kedekatan dengan hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara PHPU 2024.

“Paradigma kami berubah dan kami akan sampaikan ke masyarakayat bahwa MK yang dipimpin ketua yang baru bersama wakil ketua bisa dipercaya oleh para calon legislatif, para pemimpin negeri ini untuk menuntut keadilan dari apa yang diharapkan,” ucap dia. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat