Hakim MK Arsul Sani Diyakini Netral Adili Sidang Perkara Pemilu
![Hakim MK Arsul Sani Diyakini Netral Adili Sidang Perkara Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/5d9b34395034738f93376b783d08cbe4.jpg)
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai latar belakang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani selaku mantan anggota partai tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Semenjak dilantik menjadi hakim MK, Arsul Sani telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),.
“Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim MKi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/3).
Bawono melanjutkan, keikutsertaan dari hakim hakim MK yang pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja. Tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lainnnya.
Baca juga : Uji Ketentuan Pajak Hiburan, Pengusaha Minta Karaoke Keluarga Dikecualikan
“Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut,” ungkapnya.
Menurut Bawono, ketidakikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka akan berdampak krusial apabila ada satu hakim MK lain yang berhalangan karena sakit atau hal lain.
“Jumlah hakim MK ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang,” ujarnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap